Saat kita belajar fiqih secara detail, kita akan menemui beberapa ikhtilaf ulamak yang banyak sekali, hal ini karena memang masing masing ulamak memiliki pandangan sendiri dalam ijtihad.
Namun perlu kita pahami bahwa kita harus pandai dalam memilah pendapat ulamak yang akan kita ikuti, dan sebaik nya kita memilih pendapat yang hujjah nya kuat (bukan dhoif).
namun kita juga tidak boleh menyalahkan qoul yang dhoif karena bagaimanapun itu adalah hasil ijtihad ulamak.
Macam macam Qoul dalam fiqih
Berikut kami paparkan secara singkat mengenai macam-macam Qaul dalam fiqih Islam. Simak selengkapnya:
- Qaul Qadim adalah pendapat imam Syafi’i sebelum hijrah ke Mesir, dan pendapat ini adalah pendapat marjuh dan tidak boleh mengamalkan nya kecuali dalam beberapa masalah.
- QAUL JADID
Qaul Jadid adalah pendapat imam Syafi’i ketika berada di Mesir atau setelah hijrah dari Irak. boleh mengamalkan pendapat ini sebab dianggap Mu’tamad. - QAUL MU’TAMAD
Qaul Mu’tamad adalah pendapat yang disepakati oleh Imam An Nawawi dan Imam Rofi’i atau salah satu dari keduanya. - QAUL MASYHUR
Qaul Masyhur adalah satu dari dua pendapat imam Syafi’i atau lebih yang berbeda, baik dari Qaul Qadim maupun Qaul Jadid. - QAUL AZHAR
Qaul Azhar adalah atu dari dua pendapat imam Syafi’i atau lebih yang berbeda, baik dari Qaul Qodim maupun Qaul Jadid, sementara pendapat yang lain juga dinilai kuat. - QAUL MAZHAB
Qaul Mazhab adalah pendapat yang kuat yang mengisyaratkan terjadinya khilaf pada kalangan ashab syafi’i dalam menyikapi pernyataan dua Qaul atau dua wajah dalam satu permasalahan. Sebagian masih memper-khilaf-kan apakah keduanya merupakan pendapat Imam Syafi’i atau ashab syafi’i terdahulu dan sebagian yang lain menegaskan salah satu dari keduanya. - QAUL SAHIB
Qaul Sahib adalah pendapat yang kuat dari dua pendapatnya ashab syafi’i atau lebih. - QAUL ASHAH
Qaul Ashah adalah pendapat yang paling kuat dari dua pendapatnya ashab syafi’i atau lebih, sementara muqabil (lawannya) pendapat yang kuat dan benar serta boleh mengamalkan. - QAUL RAJIH
Qaul Rajih adalah pendapat yang kuat dalilnya. Ada kalanya lawannya lebih kuat atau tidak lebih dari sisi tidak sesuai dengan ijma’, kaidah, nash atau qiyas jali. - QAUL MARJUH
Qaul Marjuh adalah muqabil atau lawan dari pada Qaul Rajih. - QAUL ARJAH
Qaul Arjah adalah pendapat yang keunggulannya lebih banyak dari yang lain. - QAUL AUJAH
Qaul Aujah adalah sinonim dari pada Qaul Azhar. - QAUL MUKHTAR
Qaul Mukhtar adalah pendapat yang penggalianya berasal dari dalil-dalil usul melalui ijtihad tanpa menukil dari sahib al-mazhab atau mujtahid. - QAUL DHA’IF
Qaul Dha’if adalah pendapat yang lemah dalilnya. - QAUL FASID
Qaul Fasid adalah muqabil atau lawan dari Qaul Sahih.
Show Comments