PEMBAHASAN KE-12 Menerangkan tentang QIYAS
QIYAS itu adalah Hujjah (dalil hukum) , sebagaimana tertera dalam surat al-Hasyr : 2
فَاعْتَبِرُوا يَا أُوْلِي الأَبْصَارِ
“Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.
“القياس لغة : تقدير الشيء بأخر ليعلم المساواة بينهما
Definisi QIYAS menurut Etimologi (bahasa) ialah Mengukur sesuatu dengan yang lain untuk mengetahui kesamaan keduanya,
رد الفرع الى الاصل بعلة تجمعهما فى الحكم
Sedangkan menurut Terminologi (Istilah) yaitu mengembalikan hukum cabang ke hukum asal dengan illat yang terdapat pada keduanya dalam menentukan ketentuan hukum, seperti QIYAS padi pada gandum dalam masalah riba karena sesama jenis makanan pokok
Adapun Rukun QIYAS itu ada empat yaitu :
1. Asal
2. Cabang
3. Hukum Asal
4. Illat
Hukum Asal qiyas terbagi menjadi 3 bagian yaitu :
1. QIYAS ‘ILLAT
قياس العلة وهو ما كان العلة فيه موجبة للحكم
Yaitu Jika illatnya itu menjadikannya hukum wajib.Seperti QIYAS haram memukul kepada kedua orang tua karena illat menyakiti keduanya. Allah berfirman dalam surat al-Isra : 23
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
2. QIYAS DILALAH
قياس الدلالة وهو ما كان العلة فيه دلالة على الحكم ولا تكن موجبة للحكم.
Yaitu Jika ‘illatnya itu menjadikan dalil suatu hukum namun tidak menjadikannya hukum wajib.Seperti qiyas terhadap harta anak-anak kepada harta orang dewasa dalam hal wajib zakat karena sudah termasuk MAL TAM (kepemilikan harta secara sempurna ).
Dan ungkapan lain bahwa zakat itu tidak wajib bagi harta anak-anak yang belum baligh seperti ungkapan Imam Abu Hanifah, dengan QIYAS terhadap ibadah haji yang hanya wajib bagi orang yang baligh dan tidak wajib untuk anak-anak.
3. QIYAS SYIBHI
قياس الشبه وهو الحاق الفرع المردد بين الاصلين باكثرهما شبها
Yaitu menemukan hukum cabang yang meragukan antara dua hukum asal dengan mengambil yang lebih banyak persamaannya.
Seperti QIYAS untuk ‘ABD (hamba sahaya) ketika ia dilukai, maka terdapat keraguan dalam menentukan hukuman tanggungan bagi yang melukainya,
jika ABDU (budak) di QIYAS kan sama dengan manusia yang merdeka karena ia juga seorang manusia, maka orang yang melukainya harus di Qishosh, tapi jika ia di QIYAS kan dengan hewan karena ia adalah milik seseorang, maka wajib bagi yang melukainya untuk membayar sesuai harga ABDU tersebut.
Namun dalam hal ini meng QIYAS ‘ABD dengan harta barta benda seseorang lebih banyak serupanya dibanding ‘ABD dengan orang merdeka, karena sesungguhnya ‘ABD itu dapat dijual.