mengutip pendapat dari imam al-qulyubiy dan dari sekelompok ulama’ mahaqqiq (ulama’ yang menjelaskan hukum beserta dalilnya bahwa sesungguhnya Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak terlahir melalui farji, akan tetapi beliau terlahir melalui tempat yang dibuka yang berada diatas farji dan dibawah pusar dan menjadi rapat kembali dalam satu saat.

Dan menuqil pendapat dari al-qadhi ‘iyadl bahwa sesungguhnya seperti halnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kesemuanya para nabi dan para utusan.

Akan tetapi Al-allamah At-tilamsaniy berkata : setiap nabi selain nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam itu terlahir melalui tempat yang berada di atas farji dan di bawah pusar sedangkan nabi kita itu dilahirkan melalui lambung bagian kiri di bawah tulang rusuk dan kemudian kembali rapat (menutup) pada waktunya, sebagai keistimewaan khusus baginya,

maka kesimpulan dari keterangan ini adalah sesungguhnya tidak benar kutipan tentang dilahirkannya nabi melalui farji begitu pula nabi-nabi yang lain, dan karena hal inilah ulama’ madzhab Malikiyah berpendapat untuk membunuh orang yang mengatakan bahwa nabi kita terlahir melalui tempat keluarnya air kencing.

Referensi :

kitab NIHAYATUZ ZAIN Karangan Syekh Nawawi Al-Bantani hal 12: